Profil

Sentra Kekayaan Intelektual dan Publikasi Ilmiah (SKIPI) Universitas Muhammadiyah Kotabumi sebelumnya merupakan Sentra HKI STKIP Muhammadiyah Kotabumi. Pembentukan Sentra HKI STKIP Muhammadiyah Kotabumi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor 47/KEP/II.3.AU/B/2018 tentang pengangkatan kepengurusan Sentra HKI STKIP Muhammadiyah Kotabumi. Proses penyatuan (merger) antara STKIP Muhammadiyah Kotabumi dengan STIH Muhammadiyah Kotabumi menghasilkan Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Proses inilah yang melatar-belakangi perubahan nama Sentra HKI STKIP Muhammadiyah Kotabumi menjadi SKIPI Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).

Berbeda dengan lingkup kerja Sentra HKI STKIP Muhammadiyah Kotabumi yang hanya berfokus pada hak kekayaan intelektual, SKIPI UMKO juga berfokus pada publikasi ilmiah. SKIPI UMKO dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 147/KEP/II.3.AU/D/2019 tentang Penetapan Pejabat Struktural pada Universitas Muhammadiyah Kotabumi. SKIPI UMKO berperan dalam mengelola kekayaan intelektual warga perguruan tinggi yang meliputi: identifikasi, sosialisasi, perlindungan, penilaian, dan komersialisasi kekayaan intelektual dan melakukan publikasi ilmiah pada karya-karya dosen dan mahasiswa.

Dasar hukum pembentukan Sentra HKI STKIP Muhammadiyah Kotabumi meliputi:

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2102 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 889);
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pedomen Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1915);
  6. Renstra STKIP dan PPPM STKIP Muhammadiyah Kotabumi;
  7. Surat Keputusan Ketua STKIP Muhammadiyah Kotabumi Nomor 47/KEP/II.3.AU/B/2018 tentang pengangkatan kepengurusan Sentra HKI STKIP Muhammadiyah Kotabumi.

Dasar hukum pembentukan SKIPI Universitas Muhammadiyah Kotabumi meliputi:

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2102 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 889);
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pedomen Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1915);
  6. Renstra Universitas Muhammadiyah Kotabumi;
  7. Surat Keputusan Rektor Nomor 147/KEP/II.3.AU/D/2019 tentang Penetapan Pejabat Struktural pada Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Secara umum, tujuan pembentukan Sentra KI di Universitas Muhammadiyah Kotabumi adalah sebagai berikut, yaitu: a) Mendukung dan menfasilitasi peningkatan kualitas kekayaan intelektual dan publikasi dosen dan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kotabumi; b) Mendorong civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kotabumi untuk menghasilkan kekayaan intelektual dan karya ilmiah; c) Mengomersilkan kekayaan intelektual dosen dan civitas akademika. SKIPI UMKO memiliki beberapa tugas dan fungsi, di antaranya:

  1. mengindentifikasi potensi-potensi kekayaan intelektual milik civitas akademika;
  2. mempublikasikan karya ilmiah civitas akademika;
  3. melakukan sosialisasi terkait pemilihan judul atau jenis penelitian yang memiliki potensi paten/kekayaan intelektual;
  4. memberikan perlindungan bagi kekayaan intelektual civitas akademika;
  5. melakukan penilaian atau evaluasi terhadap kekayaan intelektual civitas akademika;
  6. memberikan ruang guna komersialisasi kekayaan intelektual civitas akademika.

 

VISI DAN MISI

Visi:

“Menjadi Sentra Perlindungan Kekayaan Intelektual  dan Publikasi Ilmiah Perguruan Tinggi yang Profesional”.

Misi:

  1. Mendukung dan menfasilitasi peningkatan kualitas kekayaan intelektual dosen dan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kotabumi;
  2. mempublikasikan karya ilmiah civitas akademika;
  3. Mendorong civitas akademika untuk menghasilkan kekayaan intelektual;
  4. Mengomersilkan kekayaan intelektual dosen dan civitas akademika;
  5. Meningkatkan pemahaman dan wawasan dosen dan civitas akademika tentang perlindungan kekayaan intelektual dan publikasi ilmiah

 

 

 

Managed & Maintenanced by ArtonLabs